Kasus Fee Proyek , Mantan Kadis PU Lampura Divonis Lima Tahun

img
Sidang online kasus korupsi di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam sidang online, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Syahbudin terbukti melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Efiyanto saat membacakan putusan, Kamis (2-7-2020).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.382.403.500.

"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkuatan hukum tetap," kata dia.

Petugas pengadilan akan melakukan penyitaan serta pelelangan terhadap harta benda tersangkaaa, apabila tidak dibayar dan diganti hukuman penjara selama delapan bulan untuk kekurangannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Wan Hendri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta dengan ketentuan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan bila tidak melunasinya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos