MOMENTUM, Bandarlampung--Peredaran 6.969 butir pil ekstasi berhasil berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
"Petugas juga menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika asal Aceh tersebut," kata Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Hennry Budiman, Kamis (2-7-2020).
Dia menyebutkan, kelima tersangka yang dibekuk yakni Edi Samsuar (38) dan Mulkani merupakan kurir asal Aceh.
Selanjutnya, Abdul Rohman alias Oman (38), warga Bandarlampung berperan sebagai kurir penerima ekstasi. Lalu, dua orang lagi yakni David (31) dan M Nasir (31) merupakan pengendali jaringan tersebut juga narapidana Lapas Rajabasa.
Dia melanjutkan, penangkapan kelima orang jaringan Aceh ini dilakukan di tempat berbeda pada 26-27 Juni 2020.
Wayan menuturkan, pengungkapan jaringan Aceh bermula adanya informasi akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan melalui Jalan Tol Trans Sumatera.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Lampung Mesuji pada Jumat (26-6-2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Jadi, Edi dan Mulkani membawa ekstasi itu dari Aceh menggunakan kendaraan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor kendaraan B 8699 OM," ujar I Wayan.
Wayan menambahkan, kemudian pada Sabtu (27-6-2020) sekitar pukul 14.38 Wib, kendaraan yang dibawa Mulkani dan Edi terpantau di Rest Area kemudian dilakukan pengamanan terhadap keduanya saat mengisi BBM kendaraannya.
"Setelah diperiksa dan dilakukan penggeledahan, ternyata barang bukti disembunyikan di ban serep mobil tersebut," kata I Wayan.
Usai diperiksa, lanjut jenderal bintang satu ini, pihaknya melakukan pengembangan. Ternyata Edi akan melakukan transaksi dengan penerima dari Bandarlampung.
"Jadi kami lakukan pengendalian transaksi dengan penerimaan ekstasi tersebut dilakukan di sebuah SPBU Jalan Soekarno - Hatta Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung sekitar pukul 17.50 Wib," bebernya.
I Wayan melanjutkan, setibanya di lokasi, datang seorang lelaki menggunakan sepeda motor yang menghampiri Edi untuk bertransaksi. Kemudian penerima barang tersebut yakni Rohman alias Oman ditangkap.
"Dari pengakuan Oman yang memerintahkannya adalah David (napi Lapas Rajabasa) dan akan diserahkan kembali (ekstasi) ke seseorang berinisial D," tutur mantan Dirintelkam Polda Lampung tersebut.
Selanjutnya, kata I Wayan, pihaknya kembali melakukan pengembangan, di SPBU Kemiling sesuai keterangan Oman, namun penangkapan gagal.
"Namun, kurir yang selanjutnya tidak kita temukan. Kemudian kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap Nasir dan David. Pengakuan keduanya, barang haram ini berasal dari Aceh, dan informasi yang kita dapat memang mau ditebar di Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata I Wayan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 6.969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, satu buah ban serep, 1 unit Mobil Kijang Inova BE dengan nomor polisi BE 8699 OM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BE 3595 AM.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum