MOMENTUM, Bandarlampung -- Isu penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27 miliar dalam APBD 2026 Kabupaten Lampung Utara kian bergeser dari sekadar perdebatan administratif menjadi persoalan legitimasi hukum. Akademisi hukum menilai, ketidakjelasan proses penganggaran berpotensi menyeret tata kelola keuangan daerah ke ranah uji hukum.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa, mengatakan setiap anggaran publik harus lahir dari proses yang sah, terdokumentasi, dan terbuka untuk diuji.
“Dalam negara hukum, penganggaran bukan sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika prosesnya tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi integritas pemerintahan,” ujar Fitra, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut dia, nilai Rp27 miliar bukan angka kecil. Pada titik ini, publik tidak cukup hanya diberi penjelasan, melainkan membutuhkan pembuktian yang dapat diverifikasi.
Transparansi, kata dia, merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Fitra menyinggung asas rechtmatigheid van bestuur yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.
Tanpa ketiganya, keputusan pemerintah berpotensi cacat dan kehilangan legitimasi hukum.
Ia menambahkan, perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), terikat pada prinsip tanggung jawab jabatan. Setiap kegiatan harus memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.
“Ketidakjelasan prosedur harus dipandang sebagai indikator serius. Jika tidak didukung dokumen pembahasan dan dasar hukum yang terang, maka layak diuji secara hukum,” kata dia.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara dan pidana, penggunaan anggaran tanpa proses yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Pada titik ini, persoalan dapat bergeser dari ranah administrasi ke pertanggungjawaban hukum.
Fitra menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara independen.
Langkah itu, menurut dia, penting bukan untuk menyimpulkan lebih awal, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
“Dalam negara hukum, pembiaran terhadap ketidakjelasan justru merusak kepercayaan publik. Ketika legitimasi dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh menunggu,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
