MOMENTUM, Pringsewu--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu memberikan keringanan kepada wajib pajak yang melunasi kewajibannya melewati masa jatuh tempo.
Keringanan itu antara lain berupa tidak mengenakan denda dua persen perbulan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melewati masa jatuh tempo.
"Ketentuan tidak mengenakan sanksi administrasi itu berlaku hingga akhir Desember 2020," kata kata Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, Hipni, Sabtu (4-7-2020).
Kebijakan lain yang diberikan akibat pandemi Covid-19, Hipni menyebutkan wajib pajak yang berkeberatan atas tagihan PBB -P2, pihak lurah/kepala pekon dapat mengusulkan keringanan hingga 40 persen.
"Begitu juga dengan pemilik hotel dan restoran, Bapenda memberikan keringan sebesar 50 persen selama empat bulan mulai April 2020," dia menjelaskan.
Menurut Hipni, Bapenda Pringsewu mengungkapkan, PBB P-2 sebenarnya mengalami kenaikan karena sesuai dengan Undang-undang No 28 Tahun 2009 maksimal tiga tahun ada penyesuaian. Misalnya di Pringsewu dari 2013 hingga 2016 ada penyesuaian. Kemudian penyesuaian kembali dilakukan pada 2019.
Kenaikan itu juga sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019 berdasarkan hasil temuan yang tidak diadakan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai amanah undang-undang serta penetapan PBB. Sehingga berdasarkan nilai jual objek, sekarang ini nilai pajaknya mengalami kenaikan.
Selanjutnya, Hipni mengatakan dampak pandemi Covid-19, Bapenda Pringsewu mengurangi target penerimaan PBB P-2 pada tahun 2020 sebesar Rp2 miliar dari yang ditetapkan sebelumnya sebanyak Rp10,6 miliar. "Misalnya, untuk pajak hotel dari target Rp183 juta menjadi Rp150 juta. Sedang pajak restoran dari Rp2,4 milyar menjadi Rp1,4 milyar," imbuh Hipni.
Pada bagian lain, Hipni mengatakan pada masa pandemi Covid-19, Bapenda membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sembilan kecamatan secara bergilir. "Wajib pajak tak perlu antre di kantor Bapenda," katanya.
Pembagian SPPT-PBB itu sesuai dengan Surat Edaran No : 900/222/8.03/2020 tentang Dukungan Stimulasi Pajak Daerah Kabupaten Pringsewu yang merupakan kewenangan Pemkab Pringsewu dalam menangani dampak covid-19.
Selain juga menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 500/1158/04/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Dukungan Stimulus Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota dalam menangani dampak covid 19 dan Keputusan Bupati Pringsewu nomor : B/320/KPTS/B.03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang dukungan stimulus pajak Daerah Kabupaten Pringsewu menangani covid 19.
Karena itu, terkait dengan surat tersebut, pembagian SPPT PBB-P2 akan dilakukan pada Agutus 2020. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum