Beberapa Kali Beraksi, Pembegal Bersenjata Api Dibekuk di Pesawaran

img
Barang bukti senjata api yang disita dari pelaku pembegalan.

MOMENTUM, Pringsewu--Setelah beberapa kali beraksi, pembegal bersenjata api akhirnya dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan di Kecamatan Negerisakti Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ini sempat beraksi di Jalan Raya Pekon/Desa Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (12-7-2020).

Menurut dia, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedongtataan, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Setelah mendapatkan informasi, pelaku Jes (22) warga Banjarrejo Lambar itu dibekuk, kami segera koordinasi dengan Polsek Gedongtataan," ungkapnya.

Dari hasil interograsi, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di antaranya Kamis (9-7) serta (7-5) di perkebunan kakao (cokelat) Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo.

Dalam aksinya, pelaku bersama M yang saat ini masih buron.

Sementara hasil pembegalan motor Vario dijual kepada MY warga Desa Sendangbaru Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah. Sementara hasil pembegalan motor Beat masih dalam penyelidikan.

Kapolsek Sukoharjo memaparkan, atas pengakuan pelaku, pada Sabtu (11-7) lalu tim Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman MY dan menangkapnya berikut mengamankan barang bukti satu unit motor Vario warna putih yang tidak terpasang nomor polisi. 

Setelah diiterograsi, MY mengaku telah membeli motor Vario dari pelaku JES seharga Rp3,8 juta.

Iptu Musakir menambahkan, saat ini pelaku JES berikut barang bukti 1 pucuk senjata api berikut amunisinya. Sedangkan, dari MY diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario.

"Terhadap pelaku JES dan MY akan dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kapolsek Sukoharjo.(**)

Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos