Ungkap Human Traffiking, Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka 'Mucikari'

img
Ungkap kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polres Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap praktek tindak pidana perdagangan orang (human traffiking) di wilayah hukum setempat. 

Dalam pengungkapan, petugas menangkap dua orang (suami-istri) yang diduga mucikari atau penyedia layanan anak di bawah umur pada kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasi Propam Ipda Poniran, PS Kanit Resum Bripka Hade Pirmanto, dan PS Kanit PPA Bripka M Fachri Husnan, di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29-7-2020).

Kapolres mengungkapkan, dua orang pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27) dan SF (24), mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres menjelaskan, pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap petugas Satreskrim Minggu (19-7-2020) sekira pukul 01.00 WIB, pada salah satu rumah kontrakan di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung.

"Masing-masing memiliki peranan yaitu SI bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjaragung, sedangkan SF merupakan "mami" dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya," ungkap Kapolres AKBP Andy Siswantoro.

Lanjutnya, pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak yang masih di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), dan masing-masing memiliki tarif bervariasi mulai Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak di bawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.

"Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF. Adapun untuk setiap kali kencan dengan pelanggan SF menerima tips mulai dari Rp50ribu hingga Rp100ribu," tambah AKBP Andy.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 ribu.

Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)

Laporan: Abdul Rahman
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos