MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi berbagi sembako atau bantuan
lainnya kepada warga oleh tim atau bakal calon kepala daerah (bacalonkada) sah-sah
saja.
Menurut Ahli Hukum asal Universitas Lampung (Unila), Edi
Rifai, selagi tidak ada unsur mengajak untuk pemilih atau tidak memilih salah
satu bacalonkada, perbuatan tersebut tidak bisa masuk ranah pidana.
Sebab, kata Edi, saat ini belum ada satu pasangan calon
kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau sudah ada yang ditetapkan, maka Undang-undang pemilu
lah yang digunakan. Maka kalau sudah ditetapkan dan ada politik uang bisa
dijerat dengan Undang-Undang (UU) pemilu,” kata Edi kepada harianmomentum.com,
Rabu (5-8-2020).
Walau saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan, bukan
berarti tidak ada UU yang dapat menjerat bacalonkada.
“Saat ini kan belum ada pasangan calon, maka UU yang bisa dipakai yaitu pasal 149 KUHP: barang siapa yang memberi hadiah atau janji supaya orang memilih atau tidak memilih, itu bisa dipidana,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Panggil Aparatur yang Menghalangi Bantuan Covid-19
Namun dalam UU 149 KUHP, ada dua unsur yang harus terpenuhi.
“Misal ada pembagian sembako, itu dia sudah memberi hadiah, berapa pun nilainya
itu tidak jadi soal. Unsur kedua, ada tidak ajakan untuk memilih atau tidak
memilih,” sebutnya.
Jika kedua unsur itu terpenuhi, barulah tim atau bacalonkada
bisa dijerat pidana dalam pasal 149 KUHP.
“Kalau dia sudah memberi atau berjanji lalu ada ajakan,
misal pilihlah saya, intinya mengajak memilih, atau mengajak warga jangan pilih
si A, dia kena pasal 149 KUHP,” jelasnya.
Jadi, kembali Edi menegaskan, pasal tersebut akan terkena
bagi yang mengajak memilih atau tidak memilih.
“Jadi kalau hanya bagi-bagi sembako, memperkenalkan diri
tanpa ada ajakan itu tidak apa apa,” tegas Edi Rifai.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum