DPRD Panggil Aparatur yang Menghalangi Bantuan Covid-19

img
Ilustrasi DPRD Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi pelarangan pembagian bantuan bagi warga terdampak virus corona oleh oknum aparatur, baik lurah atau camat di Kota Bandarlampung menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat.

Agar masalah itu tidak berlarut-larut, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) kepada beberapa lurah yang terlibat aksi pelarangan itu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri mengatakan, RDP dalam rangka meminta keterangan beberapa lurah yang melakukan pelarangan dalam kegiatan sosial tersebut.

"Untuk RDP kepada beberapa oknum lurah tersebut, akan kami jadwalkan sekitar pekan depan," kata Hendra, Rabu (5-8-2020).

Baca juga: Lagi, Camat-Lurah di Bandarlampung Halangi Bantuan Covid-19

Dia menerangkan, setiap orang yang melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) covid-19 tidak boleh dihalang-halangi.

"Selama orang yang membantu itu tidak mengkampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, sah-sah saja," terangnya.

Terkait sangsi, legislator Partai Demokrat itu menyebutkan, baru dapat diketahui setelah dilakukan rapat dengar pendapat.

"Tentunya kami akan berdiskusi terlebih dahulu, guna menindaklanjuti RDP tersebut. Apakah ke depannya akan dilaporkan kepada Komisi ASN atau mengambil langkah lainnya," jelasnya.

Dia mengimbau, agar para lurah tidak terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon. "Para lurah ataupun aparatur lainnya harus bersikap netral. Tidak boleh terlibat politik praktis," serunya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos