MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi pelarangan pembagian bantuan bagi
warga terdampak virus corona oleh oknum aparatur, baik lurah atau camat di Kota Bandarlampung
menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat.
Agar
masalah itu tidak berlarut-larut, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mengagendakan
rapat dengar pendapat (RDP) kepada beberapa lurah yang terlibat aksi pelarangan
itu.
Wakil
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri mengatakan, RDP dalam
rangka meminta keterangan beberapa lurah yang melakukan pelarangan dalam
kegiatan sosial tersebut.
"Untuk RDP kepada beberapa oknum lurah tersebut, akan kami jadwalkan sekitar pekan depan," kata Hendra, Rabu (5-8-2020).
Baca juga: Lagi, Camat-Lurah di Bandarlampung Halangi Bantuan Covid-19
Dia menerangkan, setiap orang
yang melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat terdampak corona virus
disease 2019 (covid-19) covid-19 tidak boleh dihalang-halangi.
"Selama orang yang
membantu itu tidak mengkampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu
calon, sah-sah saja," terangnya.
Terkait sangsi, legislator
Partai Demokrat itu menyebutkan, baru dapat diketahui setelah dilakukan rapat
dengar pendapat.
"Tentunya
kami akan berdiskusi terlebih dahulu, guna menindaklanjuti RDP tersebut. Apakah
ke depannya akan dilaporkan kepada Komisi ASN atau mengambil langkah
lainnya," jelasnya.
Dia mengimbau, agar para
lurah tidak terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon. "Para
lurah ataupun aparatur lainnya harus bersikap netral. Tidak boleh terlibat
politik praktis," serunya.(**)
Laporan:
Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum