MOMENTUM, Liwa--Latar belakang ekonomi menjadi pemicu utama kasus perceraian di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.
Humas Pengadilan Agama Krui di Liwa Kabupaten Lambar Ali Muhtarom mengatakan, selama periode Januari hingga Juli 2020, angka perceraian di dua kabupaten tersebut mencapai 285 kasus.
"Kebanyakan pemicu perceraian ini disebabkan faktor ekonomo. Gugatan perceraian didominasi perempuan mencapai 75 persen. Sedangkan talak oleh pihak laki-laki atau suami hanya 25 persen," kata Ali pada Harianmomentum.com, Senin (10-8-2020).
Menurut dia, jika dibanding pada periode yang sama di tahun 2019, jumlah kasus percerain tahun ini. "Tahun lalu pada periode Januari hingga Juli, angka perceraian mencapai 345 kasus. Artinya jika dibanding tahun ini pada periode yang sama terjadi penurunan 60 kasus," terangnya.
Pengajuan gugatan cerai, tertinggi dari Kecamatan Balikbukit. Kemudian Kecamatan Waytenong, Airhitam dan Gedungsurian dan Kecamatan Sukau.
"Pandemi covid-19 ini memicu lemahnya perekonomian masyarakat. Faktor ini yang kemudian mempengaruhi terjadinya kasus perceraian," jelansnya. (**)
Laporan: Sulemy
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum