Kemen-PUPR Setop Pembangunan Flyover

img
Proyek Pembangunan Flyover di Jalan Sultan Agung Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyetop pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung.

Permintaan itu disampaikan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui surat nomor: PW 0103-DPJ/261, tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan.

Permintaan penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 045/2208/V.13/2020 tanggal 24 Juli 2020, perihal penyampaian hasil rapat pembahasan pembangunan flyover di perlintasan kereta api Jalan Sultan Agung.


Dalam surat tersebut juga dijelaskan sejumlah persoalan terkait pembangunan flyover yang saat ini sednag berlangsung. Antara lain; mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.

Kemudian, belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait, potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat serta belum ada izin terkait dengan perlintasan kereta api.

“Mempertimbangkan hal tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kami memohon kiranya pembangunan flyover Sultanagung dapat dihentikan sementara hingga seluruh permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Yudha dalam suratnya.

Sementara, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Mulyadi Irsan, membenarkan perihal surat dari Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan itu. 

"Ya benar. Surat itu dari Direktur Jembatan Kementerian PUPR," kata Mulyadi kepada harianmomentum.com, Selasa (11-8) malam.

Terpisah, PT Adiguna Anugerah Abadi (AAA) selaku kontraktor pemenang tender proyek senilai Rp35 miliar itu enggan berkomentar banyak. 

Pelaksana lapangan PT AAA, Sutarno enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Kepada harianmomentum.com dia mengaku masih menunggu keputusan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung.

"Kontrak kerja kami kan dengan Dinas PU, bukan dengan kementerian. Jadi kami menunggu keputusan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat," kata Sutarno.

Jika PPK proyek tersebut menginstruksikan penghentian pengerjaan proyek, akan dipatuhi. "Kalau instruksinya berhenti sementara, ya kami akan patuh," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung Iwan Gunawan belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan surat tersebut.

Diketahui, surat itu juga ditembsukan kepada Dirjen Bina Marga, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Kepala Bappeda Lampung, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Kepala BPJN. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos