KPPU Kesulitan Bongkar Kecurangan Bisnis Gas PT PGN

img
Ilustrasi/Net

Harianmomentum— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk mendalami perkara dug­aan kecurangan bisnis gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Namun di tengah prosesnya KPPU mulai menga­lami kesulitan.


Anggota Komisi KPPU Saidah Sakwan mengakui, pihaknya me­mang mengalami kesulitan dalam pengumpulan bukti atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Su­matera Utara. "Memang terdapat sejumlah regulasi yang memper­bolehkan PGN untuk melakukan monopoli atau monopoly by law," kata Saidah, Senin (14/8). 


Dua landasan hukum untuk regulasi yang dimaksud terdapat pada Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persain­gan Usaha Tidak Sehat. 


"Memang ada regulasinya di mana perusahaan negara boleh melakukan monopoli atau mo­nopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah. 


Seperti diketahui, dalam wak­tu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap kon­sumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara. 


"Selain itu, PGN juga nen­erapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli, menerapkan harga secara exces­sive, hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan," tuturnya. 


Ia mengatakan, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang meru­pakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). "Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersam­bung ke pipa gas tansmisi milik PGN," ungkapnya. 


Saidah menilai, pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit. "Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamina) belum selesai," tutur Saidah. (rmol)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos