Harianmomentum— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk mendalami perkara dugaan kecurangan bisnis gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Namun di tengah prosesnya KPPU mulai mengalami kesulitan.
Anggota
Komisi KPPU Saidah Sakwan mengakui, pihaknya memang mengalami kesulitan dalam
pengumpulan bukti atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Memang terdapat sejumlah regulasi yang memperbolehkan PGN untuk
melakukan monopoli atau monopoly by law," kata Saidah, Senin (14/8).
Dua landasan hukum untuk regulasi yang dimaksud terdapat pada
Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
"Memang ada regulasinya di mana perusahaan negara boleh
melakukan monopoli atau monopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang
sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan menggelar
sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap
konsumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan
monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di
Sumatera Utara.
"Selain itu, PGN juga nenerapkan harga secara sepihak
tanpa memperhatikan daya beli, menerapkan harga secara excessive, hingga
memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan
pelanggan," tuturnya.
Ia mengatakan, pembentukan harga jual gas di Medan turut
dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni
PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang merupakan entitas usaha PT Pertamina
(Persero). "Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan
infstruktur sebelum tersambung ke pipa gas tansmisi milik PGN,"
ungkapnya.
Saidah menilai, pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang
didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini
merupakan perkara yang sulit. "Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN
& Pertamina) belum selesai," tutur Saidah. (rmol)
Editor: Harian Momentum