Harianmomentum--Tim Khusus Anti
Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung dan
Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan berhasil menangkap tersangka spesialis
pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pada saat penangkapan, Kamis (17/8) sekira pukul 02.00 WIB tersangka berinisial
DS (24) berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa
dilumpuhkan dengan timah panas.
"Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi, jadi pada saat penyelidikan,
kita menemukan lokasinya sedang berada di Wilayah TbS sehingga kita pun
langsung melakukan penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto
Agung Cahyo, saat ekspose kasus di Mapolresta setempat, Jumat (18/8).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi di Wilayah Bandarlampung.
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukannya dengan cara merusak kontak motor yang sudah ditargetkan.
"Jadi pelaku ini beraksi bersama rekannya, saat DS melakukan pencurian, rekannya bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar," ungkapnya.
Ia melanjutkan, motor yang didapat dari pencurian, dijual dengan harga Rp 2-Rp 2,5 juta, tergantung pada kondisi dan merk motor.
"Kemudian uangnya dibagi bersama rekannya dan digunakan untuk foya-foya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan kunci T yang digunakan
untuk melakukan tindak kejahatan.
Sementara ini polisi, masih melakukan pengejaran terhadap rekannya yang berinisial AT.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (adw)
Editor: Harian Momentum