Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kejari Terima SPDP dari Polresta Bandarlampung

img
Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber usai pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Bandarlampung terkait perkara penusukan Syekh Ali Jaber, Selasa (15-9-2020).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16-9).

"Penyerahan SPDP bernomor SPDP / 228 IX / 2020 / RESKRIM itu dilakukan oleh Penyidik Polresta Bandarlampung dan diterima oleh Kejari Bandarlampung melalui PTSP," ujar Andrie.

Dia menuturkan, dalam surat tersebut diketahui penyidikan terhadap tersangka Alpin Andria (24) dimulai sejak 13 September 2020.

Andrie menambahkan, tersangka Alpin disangkakan oleh penyidik dengan Pasal 340 Jo pasal 53 subsider pasal 338 jo pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

"Terhadap tersangka AA (Alpin Andria) telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan 3 oktober 2020," terangnya.

Andrie melanjutkan, dengan telah diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejari Bandarlampung telah menerbitkan P.16 untuk menugaskan jaksa peneliti dalam tahap pra-penuntutan.

"Jaksanya yang ditunjuk untuk menangani perkara ini tentu saja jaksa yang cakap dan profesional," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos