MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada)
yang akan mengikuti masa kampanye diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Baik
dari partai politik, maupun dari sumber eksternal seperti perusahaan swasta.
Meski demikian, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, sumbangan tersebut tidak boleh
melampaui batas-batas yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye,
sumbangan dana kampanye dari yang berbadan hukum (perusahaan swasta) maksimal Rp750
juta,” kata Tio.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai rapat kerja bidang
hukum terkait persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK),
Rabu (16-9-2020).
Selain dari perusahaan swasta berbadan hukum, paslonkada pun diperbolehkan
menerima sumbangan dari partai politik dan dari perorangan. Namun tetap ada
batasannya.
“Sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal
Rp750 juta juga. Sedangkan sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta,” sebutnya.
Walau begitu, ada pula sumbangan-sumbangan yang tidak
diperkenankan. Diantaranya sumbangan dari organisasi luar negeri, dan dari
warga negara asing atau bantuan negara asing.
“Termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga tidak
boleh,” ujarnya.
Seumbangan-sumbangan yang diterima paslonkada untuk kepentingan
kampanye, harus terdata dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) yang nantinya harus diserahkan pada KPU.
Selain LPSDK, pasangan calon pun wajib menyerahkan Laporan Awal
Dana Kampanye (LADK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK). Ketiga laporan tersebut adalah tahapan-tahapan yang masuk dalam Laporan
Dana Kampanye (LDK).
“Ketiga tahapan dalam LDK ini wajib dilaporkan oleh paslonkada yang
sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Jika tidak sanksinya bisa berupa
pembatalan sebagai paslon,” jelasnya.
Dalam setiap tahapan, kata Tio, paslonkada harus melampirkan
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Untuk LADK akan diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember,” terangnya.
Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, kampanye pada PIlkada 2020 akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum