Paslonkada Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Tapi ini Batasannya

img
Ilustrasi kampanye paslonkada.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang akan mengikuti masa kampanye diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Baik dari partai politik, maupun dari sumber eksternal seperti perusahaan swasta.

Meski demikian, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, sumbangan tersebut tidak boleh melampaui batas-batas yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye, sumbangan dana kampanye dari yang berbadan hukum (perusahaan swasta) maksimal Rp750 juta,” kata Tio.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai rapat kerja bidang hukum terkait persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK), Rabu (16-9-2020).

Selain dari perusahaan swasta berbadan hukum, paslonkada pun diperbolehkan menerima sumbangan dari partai politik dan dari perorangan. Namun tetap ada batasannya.

“Sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta juga. Sedangkan sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta,” sebutnya.

Walau begitu, ada pula sumbangan-sumbangan yang tidak diperkenankan. Diantaranya sumbangan dari organisasi luar negeri, dan dari warga negara asing atau bantuan negara asing.

“Termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga tidak boleh,” ujarnya.

Seumbangan-sumbangan yang diterima paslonkada untuk kepentingan kampanye, harus terdata dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang nantinya harus diserahkan pada KPU.

Selain LPSDK, pasangan calon pun wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketiga laporan tersebut adalah tahapan-tahapan yang masuk dalam Laporan Dana Kampanye (LDK).

“Ketiga tahapan dalam LDK ini wajib dilaporkan oleh paslonkada yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Jika tidak sanksinya bisa berupa pembatalan sebagai paslon,” jelasnya.

Dalam setiap tahapan, kata Tio, paslonkada harus melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Untuk LADK akan diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember,” terangnya.

Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, kampanye pada PIlkada 2020 akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos