Ketua DPRD Pesawaran Harus Mundur

img
Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Rohman/ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir harus mengundurkan diri dari DPRD kabupaten setempat pasca ditetapkan sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada 2020.


Anggota komisi I DPRD Pesawaran, Rohman mengatakan pengunduran diri tersebut harus berlaku, pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran pada 23 September 2020.

"Betul, pasca ditetapkan sebagai calon oleh KPU, dan pasca mengundurkan diri, maka segala hak dan kewajiban sebagai ketua DPRD tidak berlaku lagi," ungkap legislator asal Partai Hanura tersebut, Selasa (22-9-2020).

Menurut dia, hal itu sesuai peraturan  KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan syarat pengajukan diri sebagai calon kepala daerah bagi anggota DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri.

"Penggantinya adalah Wakil Ketua I, Paisaludin sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Pesawaran, hingga ditetapkan penggantinya oleh partai dengan jumlah kursi terbanyak," terang Rohman.

Lebih lanjut dia menyebut, hak dan kewajiban sebagai ketua DPRD secara otomatis akan gugur pasca penetapan sebagai pasangan calon (paslon) dalam kontestasi pilkada di kabupatan berjuluk Andan Jejama.

Sementara, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino mengungkapkan, para pejabat publik seperti anggota legislatif harus mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Memang dalam aturannya, anggota DPRD, TNI Polri ataupun PNS yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka dia harus mengisi formulir B2 KWK," jelas Yatin.

Didalam formulir B2 KWK tersebut, Yatin menjelaskan, terdapat kolom persetujuan. Di dalamnya tertulis bahwa pejabat publik yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"B2 KWK itu ada kaya ceklist. Salah satu ceklistnya adalah bersedia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Jadi sementara sewaktu mendaftar dia hanya sekedar ceklist saja," kata dia.

Kemudian, dia melanjutkan, pasca ditetapkan sebagai calon kepala daerah, selambat-lambatnya lima hari, calon tersebut harus sudah memproses surat pengunduran dirinya.

"Kemudian di PKPU, selambat-lambatnya lima hari setelah ditetapkan, pertama dia harus membuat surat pernyataan pengunduran diri ditujukan kepada pejabat yang berwenang,” jelasnya.

 

Kedua, samkbung dia, tanda terima dari surat pengunduran diri itu harus diserahkan ke KPU.

 

“Ketiga calon harus menyertakan surat penyataan, menyatakan bahwa surat pengunduran diri sedang diproses. Dalam PKPU 1 Pasal 42  Ayat 4 Huruf M, maksimal harus diserahkan ke KPU selama lima hari setelah ditetapkan sebagai calon," paparnya.(**)

Laporan: Rifat Arif 

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos