Anak di Bawah Umur, Dicekoki Miras dan Diperkora Tiga Remaja

img
Tiga remaja tersangka pemerkosa anak di bawah umur. Foto. Vit.

MOMENTUM, Baradatu--Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan menangkap tiga remaja tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Kamis (24-9-2020).

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, menceritakan kronologis dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu.

Berawal pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, korban pergi dari rumah dibawa teman laki-lakinya berinsial W  menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam ke arah  Kecamatan Baradatu.

Kelurga korban khawatir dengan keselamatan anaknya, karena korban tidak pulang hingga hari Ahad, 20 September 2020. Sampai pada Ahad sore, orang tua korban mendapatkan kabar dari rekan korban, jika anaknya berada di Baradatu.

Tanpa pikir panjang lagi, ayah korban langsung melakukan pencarian menuju lokasi yang disebutkan teman anaknya. Benar, sampai di lokasi, korban berada di pinggir jalan dengan keadaan sakit dan pucat. Ayahnya lalu membawa korban pulang.

Berdasarkan pengakuan korban, tiga pelaku telah mencekoki korban dengan minuman keras (miras) lalu menyetubuhi secara bergilir. Orang tua korban lalu malaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Waykanan.

Pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit PPA Polres Waykanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku berinisial W (17), I (20) dan D (20) di rumah masing-masing. Polisi langsung membawa para pelaku ke Polres Waykanan untuk diproses lebih lanjut. 

Menurut Kasat, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*).

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos