MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Dinas Perdagangan setempat mengungkap praktik ilegal penyewaa toko di kompleks pertokoan Pasar Shoping Centre.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan mengatakan, dinas perdagangan bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik penyewaan toko tersebut.
"Dinas Perdagangan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap masalah ini secepatnya," kata Subhan pada Harianmomentum.com, Rabu (7-10-2020).
Menurut dia, praktik penyewaan toko di komplek pertokoan Pasar Shoping Centre, menjadi salah satu penyebab tertundanya pengosongan dan pembangunan pasar setempat, yang akan dilakukan pemkot beberapa waktu lalu.
"Ini salah satu penyebab terhambatnya pembangunan di pasar itu. Pemkot punya rencana baik untuk Pasar Shoping, tapi karena ada praktik penyewaan, jadi si penyewaan ini ramai-ramai menolak rencana pemkot untuk membangun Pasar Shoping," terangnya.
Baca juga: HGB Habis, Ada Prakti Penyewaan Toko di Pasar Shoping Center
Dia berharap, dinas perdagangan segera mengambil langkah untuk mengungkap masalah tersebut.
"Kami support setiap rencana program pembangunan yang digulirkan pemkot, kalau memang tujuannya untuk kemajuan pembangunan Kota Metro dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Kepala dan Kabid pada Dinas Perdagangan Kota Metro belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut karena sedang tidak berada di kantor.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum