MOMENTUM, Panaragan -- Kasus perampokan uang Rp800 juta yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya terungkap. Tiga pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AY (58), warga Panaraganjaya Utama, Tulangbawang Barat, DAF (33), warga Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara, dan TH (48), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Mereka ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Utara.
Wakapolres Tulangbawang Barat Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar.
Korban merupakan sopir berinisial BS (34) dan kasir MMW (34), yang saat itu hendak menyetor uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri menggunakan mobil Isuzu Elf.
Jajaran aparat kepolisian berpose bersama tiga tersangka perampok (membelakangi kamera) uang Rp800 juta yang menghebohkan warga Tulangbawang Barat. Foto: Ist.
“Dalam perjalanan, kaca mobil bagian sopir ditembak hingga pecah oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Vixion. Pelaku kemudian menghadang kendaraan, menodongkan senjata api, dan mengambil tas berisi uang Rp800 juta,” kata Zaini, Sabtu (21/2/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah kontrakan di Desa Kualatanjung, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Elf, satu unit mobil Grandmax, tiga pucuk senjata api beserta amunisi dan selongsong peluru, satu unit sepeda motor, enam unit handphone, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, serta beberapa kartu SIM. Namun, polisi tidak menjelaskan nasib uang Rp800 juta milik korban yang dirampok.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
