MOMENTUM, Bandarlampung--Di tengah pandemi covid-19 saat ini, penegakkan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, protokol kesehatan 3M dimaksud yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Penerapan protokol kesehatan tersebut, kata Andrie, telah menjadi komitmen kejaksaan untuk andil memerangi penyebaran covid-19.
"Dibutuhkan komitmen bersama dalam pencegahan penyebaran virus korona. Komitmen itu juga harus mulai dari diri sendiri, kemudian tempat kita bekerja sehari-hari, serta lingkungan," ujar Andrie W Setiawan, Jumat (23-10-2020).
Andrie menuturkan, seperti halnya kantor pemerintahan yang lain, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, wajib pakai masker, dan menjaga jarak.
"Kejati juga menerapkan hal yang sama, jaga jarak, wajib pakai masker, di setiap gedung kita siapkan tempat untuk mencuci tangan," kata dia.
Andrie melanjutkan, tak hanya di pintu masuk depan, di setiap ruang pemeriksaan juga diberi kaca mika pembatas antara penyidik dengan yang diperiksa.
Selain itu lanjut Andrie, terhadap seluruh pegawai kejaksaan tinggi juga sudah dilakukan rapid test. Kemudian bagi pegawai yang terbukti reaktif pada rapid tes, langsung dilakukan swab tes.
Hal ini, lanjut Andrie, termasuk upaya serius Kejati Lampung mencegah adanya klaster perkantoran di lingkunan kejaksaan.
"Kami tidak lagi menggunakan bilik disinfektan seperti yang di pengadilan (PN Tanjungkarang) tetapi begitu masuk di depan pos satpam wajib pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan di tempat yang telah disediakan. Ini wajib tanpa terkecuali bagi siapa saja yang masuk ke kejati," ungkapnya.
Sementara penerapan protokol kesehatan juga diterapkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bahkan, secara keseluruhan pegawai dan hakim yang ada di pengadilan terbesar itu telah dilakukan rapid test dan swab tes.
Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi tidak adanya penyebaran virus korona di lingkungan pengadilan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai dari depan gedung kami sudah memasang sepanduk atau bener supaya memakai masker (wilayah wajib masker). Kemudian, menjelang masuk pintu utama disiapkan tempat cuci tangan beserta sabun cair, hand sanitizer. Kami juga masih ada bilik disinfektan," jelas Hendri.
Dia mengungkapkan, pada bagian meja PTSP (bagian informasi) juga diberi pembatas antara pengguna jasa pengadilan dan petugas supaya tidak kontak langsung.
Kemudian, di setiap ruang sidang juga disiapkan hand sanitizer untuk pengguna jasa atau pun majelis hakim.
"Lalu di setiap pintu masuk juga sudah kita siapkan hand sanitizer, tempat absensi juga sudah ada. Pembagian masker untuk masyarakat sekitar dan pengunjung juga pernah dilakukan," katanya. (*).
Laporan: Irawidya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum