MOMENTUM, Gedongtatan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, mengalami kesulitan saat meminta keterangan saksi dalam pengungkapan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam kampanye Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando, mengatakan ada sejumlah dugaan pelanggaran politik uang. Namun permasalahan tersebut tidak bisa dinaikkan menjadi pelanggaran karena kekurangan bukti.
"Awalkan bisa jadi temuan ataupun informasi awal, namun ketika ditindaklanjuti permasalahan itu, kami (Bawaslu) kesulitan meminta keterangan para saksi, sehingga dugaan permasalahan itu tidak bisa kami naikan ke Gakumdu," jelasnya kepada harianmomentum.com, Senin (2-11-2020).
Dia menyebut, sulitnya mencari saksi dalam kasus dugaan money politic atau politik uang, karena masyarakat sudah menyadari pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi pidana.
"Kami meminta peran serta masyarakat agar dapat bersama-sama mengawasi setiap kegiatan kampanye para paslon, dan juga menolak saat adanya pelanggaran money politic, sehingga pilkada di Pesawaran terbebas dari pelanggaran money politic," ungkapnya.
Beberapa kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan paslon mandek tanpa proses hukum. Hal tersebut disebabkan tidak adanya keterangan saksi dalam pengungkapan dugaan tersebut.
"Kalau bukti-bukti dan keterangan tidak lengkap, dugaan tersebutkan tidak bisa kami naikan sebagai pelanggaran. Kasus ditutup. Hanya saja kami memberikan pemahaman kepada masing-masing calon agar mematuhi aturan," tegasnya.
Dia membantah jika disebut Bawaslu lambat dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu bekerja sesuai temuan di lapangan dan laporan masyarakat.
"Dalam memproses temuan pelanggaran, pengawas pemilu setempat berdasarkan kepada penelusuran alat bukti dan saksi-saksi, kalau salah satu dari item tersebut tidak terpenuhi kan tidak bisa kami naikan," pungkasnya.
Sejumlah dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu setempat baru menjatuhkan sanksi administrasi kepada Paslon 01, Nasir-Naldi atas pelanggaran mobilisasi massa dan protokol kesehatan. (*)
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum