MOMENTUM, Kedondong--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong berhasil menangkap tersangka penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Tersangka Doh (23) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan itu diamankan saat nyantai di Terminal Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pasca pelaporan oleh korban.
"Iya, berdasarkan laporan dari warga desa Sidodadi, Kecamatan Waylima atas nama Sumar kami lakukan pengembangan dan kami berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan pada Kamis 12 Nopember 2020 malam sekira pukul 18.00 Wib," terangnya, Jumat (13-11-2020).
Vero menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan meminjam motor untuk menjemput temannya pada 24 September 2020 lalu.
"Motor tak pernah dikembalikan hingga penangkapan berlangsung malam tadi," tambahnya.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Kedondong, berikut barang bukti: satu unit motor Honda Vario hitam Nomor Polisi B 4970 BFJ.
"Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 terkait penipuan dan penggelapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan diancam pidana penjara maksimal empat tahun," pungkas Vero.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum