MOMENTUM, Krui--Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Ahmad Chrisna Putra memaparkan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No 95 Tahun 2018. Hal ini, kata Chrisna, berkaitan dengan proses integrasi data dari berbagai macam aspek.
"Tujuan akhir layanan publik dan administrasi pemerintahan yang lebih baik," kata Chrisna yang juga Ketua Askomsi di Krui, Senin (16-11-2020).
Tahap paling awal penyusunan kebijakan identifikasi masalah untuk menjawab kebutuhan secara tepat, kata dia, diperlukan sarana yang lebih baik dengan menggunakan teknologi informatika Revolusi Industri 4.0.
Selanjutnya dia mengimbau pemerintah pusat agar memperhatikan kebijakan yang sifatnya terintegrasi dan terorganisir melalui media yang memang sudah ada dan memang harus diterapkan di pemerintahan saat ini. (*)
Laporan: Agung S
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum