Polisi Bekuk Pemilik Sabu Delapan Gram di Gunungsulah

img
Barang bukti kejahatan narkotika hasil sitaan petugas Polresta Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap pemilik sabu-sabu seberat 8,87 gram di Kelurahan Gunungsulah Kecamatan Wayhalim.

"Penangkapan dilakukan usai penggerebekan Jalan Padjajaran pada Jumat (20-11-2020) lalu," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry, Minggu (22-11).

AKP Zainul Fachry mengatakan, penggrebekan berawal adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

"Dari laporan itulah, petugas bergerak menuju rumah di Jalan Padjajaran Gunungsulah yang disinyalir sering menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Zainul.

Setelah di TKP, Zainul menuturkan, tim opsnal langsung mengamankan pria yang ada di dalam rumah serta menggeledah badannya. "Hasilnya, ditemukan satu buah paket kecil sabu dan satu smartphone di kantong celananya," tutur Zainul.

Zainul melanjutkan, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di sudut rumah yang dihuni pelaku Ikhsan.

"Dari penggeledahan di dalam rumah kami amankan satu paket sedang sabu dan timbangan," kata dia.

Zainul mengaku tim opsnal tak langsung membawa pelaku ke Mako Polresta Bandarlampung lantaran mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan tersangka.

Anggotanya, kata Zainul, kemudian menginterogasi tersangka. Hasilnya, tersangka mengaku masih menyembunyikan sabu.

"Setelah ditunjukkan kami amankan lagi satu paket sedang sabu," imbuh Zainul.

Zainul menambahkan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Bandarlampung dan sampai saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos