MOMENTUM, Metro--Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Pemerintah Kota Metro membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor:53 Tahun 2020 tentang upaya pengentasan kemiskinan.
Pembahasan yang dipimpin Wakil Walikota Metro Djohan itu berlangsung di ruang rapat kantor pemkot setempat,Senin (23-11-2020).
Turut hadir pada rapat pembahasan itu Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Peembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Eka Yuslita Dewi.
Pada kesempatan itu, Eka Yuslitas mengatakan,sesuai Permendagri Nomor:53 Tahun 2020, tim pengerak pembina kesejahteraan keluarga (TP PKK) punya peran strategis dalam membantu upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
Menurut dia, tugas TKPK provinsi dan kabupaten/kota adalah melakukan koordinator perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
"Untuk kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan strategi berupa, pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin. Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin. Pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan," jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, secara umum angka kemiskinan di daerah tersebut mengelami penurunan sejak tahuan 2017-2019.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan tingkat provinsi dan nasional,angka kemiskinan di Kota Metro lebih rendah. Namun, tingkat penurunanya lebih lambat.
Kondisi tersebut menempatkan Kota Metro, sebagai daerah dengan angka kemiskinan terendah nomor 3 se-Provinsi Lampung, setelah Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat.
Menurut Bangkit, dampak ekonomi pada masa pandemi terhadap rumah tangga yang berhenti bekerja sebanyak 24% dan pendapat menurun sebanyak 64%.
“Guna memberikan paket stimulus dan langkah cepat penanganan pemulihan ekonomi diantaranya, pemberlakuan PSBB, program perlindungan sosial, keringanan pajak, keringanan kredit dan paket jaringan pengaman sosial,” kata Bangkit.
Kepala Dinas Sosial Kota Metro Suwandi pada kesempatan itu mengatakan, data DTKS yaitu sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan 40% terendah di Indonesia.
“Penerima bantuan PKH pasti mendapatkan program sembako, namun belum tentu yang mendapatkan program sembako mendapatkan PKH. Dengan total penerima PKH di Kota Metro sebanyak 4267 dan penerima BPNT/sembako sebanyak 3423 dengan total penerima bantuan 7690,” jelas Suwandi.
Suwandi menegaskan, data DTKS berasal dari daerah dan yang menentukan bantuan dari pemerintah pusat.
Wakil Walikota Metro Djohan meminta, petugas TKPK untuk benar-benar mempelajari perturan baru. Kemudian, terkait penangan Covid-19 sebaikanya melakukan penangan jauh dari penduduk.
“Terkait penerima PKH ini harus dipahami bahwa, PKH merupakan bantuan keluarga harapan, yang diharapkan bantuan ini mempu meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan harapan perekonomian kita meningkat jangan anjlok karena Covid-19,” pintanya.
Djohan mengatakan, bantuan yang ada harus didata ulang, agar penyaluranya tidak terfokus kepada satu keluarga saja.
“Dari tahun ke tahun perlu dilihat kembali perkembangan penerima bantuan, jika penerima sudah lebih stabil keuangannya, maka bantuan dapat dialihkan kepada orang lain,” imbaunya.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum