MOMENTUM, Rebangtangkas--Aparat Polsek Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan mengamankan Ir 56 tahun. Warga Kampung Beringinjaya, Kecamatan Rebangtangkas itu menjadi tersangka pembunahan terhadap anak kandungnya, Is 25 tahun.
Tesangka Ir dijemput aparat kepolisian dari rumahnya, Selasa (24-11-2020). Kapolsek Rebangtangkas Iptu.Kodariah mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi Senin (23-11-2020) sekitar pukul 22.00 WDIB.
"Saat itu tersangka terbangun dari tidur karena mendengar keributan antara korban (anak kedua pelaku) dengan anak ketiga dan keempatnya," tutur kapolsek mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Binsar Manurung.
Selanjutnya, tersangka Ir menegur anak-anaknya agar jangan bertengkar. Namun, korban Is tidak terima dan memukul kepala dan dada tersangka Ir. Mendapati pukulan dari sang anak, tersangka berusah pergi untuk menghindari keributan. Tetapi korban tetap mendatangi dan berusah kembali memukul tersangk Ir.
Tersangka yang merasa terdesak, khilaf dan mengambil pisau yang berada didekatnya. Kemudian, tersangka menusukan pisau itu ke dada kiri korban.
Korban yang berlumuran darah, berlari keluar rumah. Akibat insiden itu, korban meninggal dunia dengan lima luka tusukan.
Usai kejadian, tersangka langsung melapor ke Kepala Kampung Beringinjaya dan diamankan pihak kepolisian. Korban Is, sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, setelah divisum di pusksesmas setempat. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum