MOMENTUM, Waykanan--Sedang asyik menikmati sabu, dua warga kampung Gunungwaras, Kecamatan Pakuanratu, JUM (38) dan ISH (35), dibekuk Satresnarkoba Polres Waykanan.
Kasat Narkoba Polres Waykanan, AKP Firmansyah, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, mapolres setempat, Selasa (1-12-2020).
Firmansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal pada Kamis, 26 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kampung Gunungwaras.
Penyelidikan petugas menemukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di satu rumahwarga yang dihuni seorang laki-laki inisial JUM.
Melihat kedatangan anggota, pelaku bermaksud melarikan diri. Namun berhasil diamankan. Bahkan, menunjukkan keberadaan barang yang disembunyikan di lemari kamarnya.
Polisi pun menemukan sebuah kaleng permen Milton berisi delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,89 gram.
Petugas juga mengamankan ISH di dapur rumah JUM. Ketika sedang asyik menggunakan sabu dengan bukti diemukan seperangkat alat hisap (bong) dari botol larutan yang berisikan cairan bening.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Mereka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, katanya. (*)
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum