Tindak Pidana yang Ditangani Polres Lamtim Naik 34 Pesen

img
Jumpa pers di Polres Lamtim. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Kasus tindak pidana yang ditangani Polres Lampung Timur (Lamtim) pada 2020 meningkat 34 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan dalam konferensi pers tentang Data Kinerja Penanganan Perkara selama Tahun 2020 di di Sukadana, Selasa (29-12-2020).

Disebutkan, Satuan Narkoba menangani 134 laporan, dengan tersangka 181 orang dengan barang bukti berupa sabu-sabu 156,81 gram, ganja 0,80 gram, tembakau sintetis 36,29 gram, exstasi 713 butir dan psikotropika 2 butir.

"Pihak kepolisian juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, antara lain Vodka, Anggur, Vigour," ujarnya.

Sedang Satuan Lalulintas disebut menangani kecelakaan 174 kejadian dengan kerugian Rp503,4 juta. Jumlah korban meninggal dunia 73 orang, luka berat 32 orang, dan luka ringan 187 orang.

Satuan Reskrim pada tahun 2019 menerima 277 laporan. Pada tahun 2020 meningkat menjadi 599 laporan dugaan tindak pidana. Diselsaikan, 373 laporan dan 226 laporan polisi sedang dalam proses upaya pengungkapan dengan jumlah tersangka 392 orang.

Kasus yang diungkap tersebut didominasi pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, perakitan senjata api, dan pembuangan bayi, kata Wawan.

Pihak Kepolisian juga menemukan 369.473 pelanggaran saat Operasi Yustisi penegakan protokoler kesehatan, untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Lamtim. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos