Tersangka Narkoba Ditangkap di Ruko Jalan Ahmad Yani

img
DSN (33), tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Metro Timur, Selasa (29-12-2020).

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya.

"Tersangka berinisial DNS, usia 33 tahun, warga Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat," kata Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati kepada harianmomentum.com.

Dikatakan, dari kamar tersangka, polisi menemukan sebuah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram, satu buah alat hisab sabu atau bong.

Tersangka saat ini masih diperiksa di Polres Metro. Dia akan dijelas dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos