Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ182

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Jasa Raharja Lampung memastikan ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air akan menerima santunan Rp50 juta.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan menjelaskan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017.

"Kepada ahli waris berhak mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Ini salah satu wujud kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar masyarakat," kata Margareth saat  jumpa pers, Senin (11-1-2021).

Dia mengatakan, saat ini Jasa Raharja telah melengkapi seluruh dokumen untuk penyaluran santunan tersebut.

"Tinggal menunggu keterangan resmi dari pemerintah atau hasil identifikasi fisik dari pihak DVI Polri," terangnya.

Dia juga menyebutkan, PT Jasa Raharja Lampung telah mengunjungi keluarga korban di Tulangbawang Barat untuk pendataan.

"Kami telah melakukan kunjungan langsung ke alamat di Totomakmur Kecamatan Batuputih bersama dengan pimpinan daerah setempat dan pihak Maskapai Sriwijaya Air," terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut.

"Kita masih berharap dan berdoa, semoga seluruh penumpang dan awak kabin dapat segera ditemukan," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos