Waspada! Delapan Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Covid-19

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Delapan kabupaten/kota di Lampung masuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Hal itu berdasarkan wilayah resiko hasil penilaian dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Rabu Senin (18-1-2021).

Delapan kabupaten/kota yang masuk zona merah atau penyebaran virus tidak terkendali antara lain: Bandarlampung, Metro, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur dan Tanggamus.

Sedangkan untuk zona oranye atau beresiko tinggi dan berpotensi penyebaran virus menjadi tidak terkendali ada enam kabupaten: Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah dan Waykanan.

Sementara Tulangbawang merupakan satu-satunya kabupaten yang berstatus zona kuning atau penyebaran virus terkendali. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos