MOMENTUM, Bandarlampung--Diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah menjadi topik nasional.
Banyak pihak yang mendukung pendiskualifikasian tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menganggap putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan tindakan yang salah. Sebab dilakukan pasca penghitungan perolehan suara.
Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyarankan agar pendiskualifikasian paslonkada dilakukan sebelum ada penetapan pemenang.
Untuk kesekian kalinya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah menegaskan, putusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan berdasarkan fakta persidangan.
"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di Undang-undang (UU). Sesuai dengan waktu yang dimandatkan UU. Menerima, memeriksa dan memutuskan. Tidak melebihi," kata Fathikhatul saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu sore (20-1-2021).
Kembali wanita yang akrab disapa Khoir itu menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan persidangan, sejak awal hingga putusan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregisteasi. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum