UBL Beri Keringanan SPP bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

img
Rektor UBL, M. Yusuf S. Barusman.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan. Tetapi juga terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang berimbas pada kesulitan finansial bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikannya.

Universitas Bandar Lampung (UBL) menyadari fenomena itu dan merespon dengan mengeluarkan kebijakan sosial bagi mahasiswanya berupa keringanan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UBL Nomor: 26/U/UBL/II/ 2021 pada Senin 15 Februari 2021. 

"Kebijakan itu merupakan wujud kepedulian UBL agar mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 tetap melanjutkan pendidikan bagi mahasiswa," kata Rektor UBL, Yusuf Barusman.

Menurut dia, mahasiswa yang kurang mampu atau tidak mampu membayar SPP karena terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan keringanan SPP sampai 100 persen. Sesuai dengan permasalahan masing-masing mahasiswa.

"Intinya, kami ingin mahasiswa fokus menyelesaikan kuliah mereka tanpa terhambat masalah biaya. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan keringanan melalui dashboard UBL Apps masing-masing,” jelasnya saat diwawancarai secara daring, Rabu (17-2-2021).

Kebijakan yang dikeluarkan Rektor UBL itu juga mencakup pemberian subsidi kuota kepada mahasiswa sebesar Rp225 ribu yang dialokasikan dengan cara pemotongan biaya SPP Semester Genap TA 2020/2021. 

Selain itu apabila mahasiswa memerlukan kebijakan tambahan, kata dia, UBL juga memberikan ruang kebijakan lain. Seperti kebijakan dalam bentuk angsuran dengan besaran pembayaran SPP dan terjadwal sesuai dengan aturan yang ditetapkan UBL.

Juga, serta kebijakan penundaan atau dispensasi melalui kesepakatan antara penanggung jawab biaya SPP dengan UBL dalam menetapkan jadwal pembayaran. 

Selain keringanan SPP dari kampus, pihak UBL juga memberikan form pengajuan bantuan UKT/SPP Semester Genap 2020/2021 yang bersumber dari dana APBN, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada mahasiswa terdampak Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen valid. 

Bantuan UKT/SPP ini diberikan sebesar Rp2,4 juta permahasiswa dengan pemotongan langsung kedalam SPP apabila mahasiswa tersebut dinyatakan lolos. 

“Informasi terkait bantuan dari dana APBN ini juga telah dibagikan kepada seluruh mahasiswa melalui group resmi masing-masing program studi, sehingga seluruh mahasiswa dipastikan dapat ikut mengajukan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam informasi tersebut,” tambah Yusuf.

Seperti yang diketahui, sebelumnya konferensi video bertajuk “Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah selama Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Kemendikbud, 19 Juni 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS. 

Untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. (*)

Editor: Nurjanah.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos