MOMENTUM, Brajaselebah -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur menutup dua tempat hiburan karaoke di Desa Brajaharjosari, Kecamatan Brajaselebah, Rabu 18 Februari 2026.
Penutupan dilakukan karena usaha tersebut belum melengkapi izin operasional dan dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Penertiban dipimpin Asisten I Bupati Lampung Timur yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Lampung Timur, Achmad Zainudin, bersama tim gabungan dari dinas perizinan, PUPR, pariwisata, perdagangan, serta unsur kecamatan dan desa. Petugas menghentikan operasional dan memasang tanda penutupan di lokasi.
Sebanyak 35 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Camat Braja Selebah Makmun Martadinata, Kepala Desa Brajaharjosari Shopari, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Achmad Zainudin mengatakan penutupan dilakukan karena usaha karaoke belum mengantongi izin resmi dan memicu penolakan warga. Selain itu, lokasi usaha berada di zona pesantren dan zona pendidikan.
“Kegiatan usaha ini belum melengkapi izin operasionalnya. Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan aturan daerah,” kata Achmad Zainudin di lokasi.
Menurut dia, sebelum penutupan, pemerintah desa telah memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali kepada pemilik usaha. Namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Peringatan dari kepala desa sudah disampaikan, tetapi tidak diindahkan. Karena itu dilakukan penutupan,” ujarnya.
Camat Brajaselebah Makmun Martadinata menyebut langkah penertiban diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Terlebih lokasi tempat hiburan berdekatan dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Perwakilan tokoh masyarakat, Muh. Faisol, menyatakan warga menyambut baik penertiban tersebut. Keberatan telah disampaikan warga secara lisan dan tertulis kepada aparat desa dan kecamatan.
Menurutnya, aktivitas tempat hiburan itu mengganggu waktu istirahat warga karena suara musik keras tanpa peredam serta lalu lintas pengunjung yang ramai pada malam hari.
Tokoh agama yang hadir, antara lain KH Mashud Basori, KH M Nasikhin, Kyai Abdul Kodir, dan Kyai Ahmad Saeroji, juga mendukung penutupan karena dinilai tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan dan pesantren.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan akan menindak usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Lampung Timur.
Menanggapi hal itu, Abdul Wahid, salah satu pemilik tempat hiburan, mempertanyakan, mengapa setelah tempatnya usahanya ditutup setelah dua tahun beroperasi. Dia mengaku jika perijinan telah dimilikinya kecuali ijin mendirikan bangunan (IMB) karena masih satu areal dengan rumah pribadinya.
"Ijin lingkungan dari pemerintahan desa yang dahulu kita miliki, sedangkan ijin lainnya masih dalam proses," katanya kepada media terkininews.
Sedangkan pengelola tempat hiburan, Diana Saputri, mengatakan karaokennya baru berjalan sekitar dua bulan. Dia akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya. (**)
Editor: Harian Momentum
