MOMENTUM, Pringsewu--Tim Evaluasi Penataan Desa Pemerintah Provinsi Lampung meninjau dua wilayah calon pekon (desa) pemekaran di Kabupaten Pringsewu, Kamis (18-2-2021).
Dua calon pekon pemekaran itu: Calon Pekon Sukamanah pemekaran dari Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adikuih dan Calon Pekon Kresnomulyo Barat pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa.
Kedatangan tim evaluasi yang dimpimpin Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Sukismanto Aji itu diterima Bupati Pringsewu Sujadi dan sejumlah pejabat pemkab setempat.
Bupati Sujadi menyampaikan apresiasi atas respon positif Pemprov Lampung terhadap usulan pemekaran pekon di Kabupaten Pringsewu.
"Kami mengapresiasi kedatang tim evaluasi ini untuk meninjau langsung dua calon pekon pemekaran yang telah kami usulkan," kata bupati.
Bupati berharap, melalui peninjauan tersebut, tim evaluasi pemprov dapat mengetahui secara langsung kondisi duan calon pekon pemekaran tersebut. Sehingga dapat menghasilkan keputusan yang terbaik dan tepat.
"Semoga proses pemekaran calon Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. Mengingat hal tersebut merupakan keinginan masyarakat untuk lebih memajukan dan mengembangkan potensi wilayahnya," harapnya.
Usulan pemekaran kedua calon pekon tersebut, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, serta Peraturan Bupati Pringsewu Nomor:34 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum