MA Tolak PK Yusuf Kohar, Begini Respon para Pihak

img
Informasi yang disampaikan MA terkait putusan PK yang diajukan Yusuf Kohar melalui situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan peserta pemilihan Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar (pihak pemohon).

Berdasarkan informasi yang diakses harianmomentum.com di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Selasa (2-3-2021), perkara nomor register 2 PK/PAP/2021 tersebut telah diputuskan pada 1 Maret 2021.

Ada tiga nama hakim yang menangani perkara dengan pihak termohon Eva Dwiana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung tersebut.

Ketiga hakim: Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, dan Sunarto. Sementara panitera pengganti bernama Michael Renaldy Zein.

Dalam amar putusan yang telah diunggah tersebut, hanya tertera keterangan NO atau putusan niet ontvankelijke verklaard, yang artinya tidak dapat diterima.

Ahmad Handoko selaku koordinator kuasa hukum Yusuf Kohar membanarkan terkait telah diputuskannya perkara yang masuk ke MA pada 8 Februari 2021 tersebut.

“Iya, PK sudah putus,” kata Handoko saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (2-3-2021).

Handoko belum bisa berkomentar banyak, sebab belum menerima salinan putusan MA tersebut. “Kita menunggu salinan putusan dikirim, baru kita pelajari,” ucapnya.

Meski demikian, Handoko menyadari bahwa upaya hukum PK adalah langkah terakhir untuk menggugat keputusan MA sebelumnya.

Keputusan MA sebelumnya adalah mengembalikan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sebagai pasangan calon kepala daerah, pasca didiskualifikasi oleh KPU Bandarlampung berdasarkan putusana Bawaslu Lampung.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi juga mengaku belum menerima salinan putusan dari MA, terkait PK yang diajukan Yusuf Kohar.

“Belum kita terima. Kita menunggu salinan resmi putusan PK dari panitera TUN MA,” ucap Dedy saat dikonfirmasi.

Terpisah, M Yunus selaku Koordinator Tim Advokasi Eva Dwiana mengucap syukur, menanggapi putusan MA yang menolak PK tersebut. Dia mengatakan bahwa proses tidak akan mengkhianati hasil.

Sejak awal kita yakin bahwa permohonan PK tersebut tidak akan diterima. Karena dalam Undang-Undang Pilkada, tidak dikenal upaya hukum PK,” kata Yunus pada harianmomentum.com.

Yunus berharap semua pihak menerima putusan tersebut, khususnya pihak pemohon.

“Kita mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah mendukung kerja-kerja tim advokasi. Termasuk seluruh media yang merupakan bagian dari diseminasi informasi selama proses pilkada berlangsung,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos