MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) menolak
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan peserta pemilihan Walikota Bandarlampung,
M Yusuf Kohar (pihak pemohon).
Berdasarkan informasi yang diakses harianmomentum.com di
situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Selasa (2-3-2021), perkara nomor
register 2 PK/PAP/2021 tersebut telah diputuskan pada 1 Maret 2021.
Ada tiga nama hakim yang menangani perkara dengan pihak termohon
Eva Dwiana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung tersebut.
Ketiga hakim: Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, dan Sunarto. Sementara
panitera pengganti bernama Michael Renaldy Zein.
Dalam amar putusan yang telah diunggah tersebut, hanya
tertera keterangan NO atau putusan niet ontvankelijke verklaard, yang artinya tidak
dapat diterima.
Ahmad Handoko selaku koordinator kuasa hukum
Yusuf Kohar membanarkan terkait telah diputuskannya perkara yang masuk ke MA
pada 8 Februari 2021 tersebut.
“Iya, PK sudah putus,” kata Handoko saat
dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (2-3-2021).
Handoko belum bisa berkomentar banyak,
sebab belum menerima salinan putusan MA tersebut. “Kita menunggu salinan
putusan dikirim, baru kita pelajari,” ucapnya.
Meski demikian, Handoko menyadari bahwa upaya
hukum PK adalah langkah terakhir untuk menggugat keputusan MA sebelumnya.
Keputusan MA sebelumnya adalah
mengembalikan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sebagai pasangan calon kepala
daerah, pasca didiskualifikasi oleh KPU Bandarlampung berdasarkan putusana
Bawaslu Lampung.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi juga
mengaku belum menerima salinan putusan dari MA, terkait PK yang diajukan Yusuf
Kohar.
“Belum kita terima. Kita menunggu salinan
resmi putusan PK dari panitera TUN MA,” ucap Dedy saat dikonfirmasi.
Terpisah, M Yunus selaku Koordinator Tim Advokasi
Eva Dwiana mengucap syukur, menanggapi putusan MA yang menolak PK tersebut. Dia
mengatakan bahwa proses tidak akan mengkhianati hasil.
“Sejak
awal kita yakin bahwa permohonan PK tersebut tidak akan diterima. Karena dalam Undang-Undang
Pilkada, tidak dikenal upaya hukum PK,” kata Yunus pada harianmomentum.com.
Yunus berharap semua pihak menerima putusan tersebut,
khususnya pihak pemohon.
“Kita mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah
mendukung kerja-kerja tim advokasi. Termasuk seluruh media yang merupakan
bagian dari diseminasi informasi selama proses pilkada berlangsung,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum