Demokrat Lampung Sepakat soal Pencabutan Gugatan oleh DPP

img
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Ahmad Handoko. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencabut gugatan terhadap sepuluh mantan kader yang menjadi inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) partai berlambang mercy itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung Ahmad Handoko menyatakan sepakat dengan tindakan yang telah dilakukan oleh DPP.

“Kita sepakat, karena sebenarnya sekarang pemerintah sudah menolak permohonan dari kubu KLB. Berarti secara legitimasi (secara hukum), kepemimpinan AHY tidak dipersoalkan lagi,” kata Handoko saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon, Selasa (13-4).

Menurut Handoko, pencabutan gugatan tersebut adalah langkah yang tepat, karena sudah tidak relevan lagi untuk terus dilanjutkan.

“Ketika gugatan itu diajukan ke pengadilan, persoalan inikan masih dalam verifikasi, dan pemerintah belum memutuskan,” jelasnya.

Namun sekarang, sambung Handoko, pemerintah melelaui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan keputusan menola KLB.

“Secara hukum sudah tidak ada perdebatan dan persoalan lagi. Keabsahan kepemimpinan AHY sudah legitimit,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Sebelumnya, kuasa hukum AHY, Abdul Fickar Hadjar, menilai materi gugatan sudah tak relevan lagi karena Kemenkumham RI sudah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan kubu KLB.

Proses pencabutan gugatan sudah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13-4-2021).

Mereka yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Adapun petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB partai.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat yakni Menkumham Yasonna Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Adapun Kemenkumham sudah secara resmi menolak. Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (31-3).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos