Ditetapkan Tersangka, Oknum ASN Akui Terima Setoran Rp500 Juta

img
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum aparatur sipil negara (ASN) mengakui telah menerima setoran Rp500 juta dari kasus penipuan rekrutmen honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP).

Pemeriksaan terhadap NL (36) yang bertugas pada UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Wilayah VI di Lampung Utara itu masih terus bergulir.

Penyidik Polresta Bandarlampung baru menetapkan satu orang tersangka atas perkara tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya dalam pengembangan. 

"Berdasarkan pengakuan NL, YE yang saat ini masih berstatus sebagai pelapor juga turut serta mengumpulkan uang setoran senilai ratusan juta rupiah," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Rabu (14-4-2021). 

Menurut dia, ada indikasi bahwa pelapor (YE) juga terlibat dalam kasus itu. Namun masih didalami. 

Resky menjelaskan, berdasarkan pengakuan NL telah menerima uang setoran sekitar Rp500 juta dari YE. Uang tersebut merupakan uang yang dikumpulkan YE dari para korban lain.

Disinggung terkait peran YE sebagai "calo" atau pengumpul uang apakah bisa dijerat pidana, menurut Resky untuk sementara belum bisa dilakukan.

Resky menjelaskan, perkara ini merupakan pidana yang sifatnya delik aduan, sehingga harus ada laporan dari korban yang dirugikan oleh YE terlebih dahulu. 

“Kalau untuk menjerat pelapor menjadi tersangka, harus ada laporan dari korban. Namun, sampai sekarang belum ada korban yang melapor,” tegasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos