BPJS Pastikan Pelayanan Peserta JKN-KIS Tidak Terhambat Libur Lebaran

img
Drektur Jaminan Pelayanan Kesehatan pada BPJS Kesehatan Lily Kresnowati

MOMENTUM, Bandarlampung--Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dijamin tetap mendapat pelayanan kesehatan secara maksimal, selama libur Lebaran 12-14 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Drektur Jaminan Pelayanan Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosail (BPJS) Kesehatan Lily Kresnowati. Dia mengatakan,  BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan perseta JKN-KIS tidaka alan terhambat sellam libur lebaran

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada gasilitas keseahatan tempat peserta terdaftar. Apabila fasilitas kesehatan sesuai yang  terdaftar,  tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat lainya," kata Lily melalui rilis pada Harianmomentum.com, Senin (10-5-2021).

BPJS juga telah membentuk pusat layanan informasi untuk mempermudah peserta JKN-KIS mengetahui data fasiliatas kesehatan yang beroperasi. 

"Masyarakat bisa mengetahui informasi fasilitas kesehatan terdekat yang beroperasi, melalui Care Center 1500 400,” terangnya.

Selain itu, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas BPJS untuk mendukug upaya pemerintah mencegah penularan covid-19, 

Pelayanan kontak tidak langsung, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti: WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh pengelola  fasilitas kesehata.

Lily menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegasnya.

Selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB)  ketentuanya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan pada masing-masing fasilitas kesehatan.

"Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuhbhari sebelum persediaan obatnya habis," terangnya. 

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan covid-19. (**)

Laporan: rilis/ira

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos