Diadukan Terkait THR, 10 Perusahaan Terancam Denda dan Sanksi

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepuluh perusahaan yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah terancam didenda dan sanksi.

Sepuluh perusahaan itu antara lain: PT Tempo Logistik, PT Haleyora Pollorindo, PT Marcopolo Hotel, PT Aman Jaya Persada dan PT Trigunung Padutama.

Kemudian Mitra 10 (PT ZK Trans Rajabasa), PT ISS Indonesia, PT Duma Karya Burian, PT Trans Ritel Indonesia, Rumah Sakit Haji Kamino Waykanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, terkait dengan laporan tersebut masih dalam proses mediasi.

Meski demikian, Agus menegaskan, jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan tersebut terancam didenda dan disanksi.

"Ya kalau terbukti tidak hanya denda tapi bisa disanksi. Tapi sekarang masih dalam proses mediasi," terang Agus di ruang kerjanya, Senin (17-5-2021).

Karena itu, dia menyatakan, saat ini pengawas tenaga kerja masih melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan aduan tersebut.

Menurut dia, jika perusahaan mengaku terdampak pandemi covid-19 harus membuka keuangannya untuk diperiksa kebenarannya.

Dia menjelaskan, untuk PT Tempo Logistik yang bergerak di sektor perdagangan dilaporkan karena tidak membayar THR dengan alasan habis kontrak.

Kemudian, untuk PT Haleyora Pollorindo yang bergerak disektor Jasa Tenaga Kerja dilaporkan karena kekurangan pembayaran THR.

"Lalu PT Marcopolo Hotel dilaporkan karena belum membayarkan THR kepada tenaga kerjanya," ucapnya.

Selanjutnya PT Aman Jaya Perdana dilaporkan karena pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. PT Trigunung Padutama dilaporkan karena THR tidak dibayarkan. 

Lalu PT ZK Trans diadukan dengan alasan THR tidak diadakan dari perusahaan, RS Haji Kamino dilaporkan karena hanya memberikan THR berupa barang yang diperkirakan sebesar Rp300 ribu.

PT ISS diadukan terkait kekurangan pembayaran THR, PT Duma Karya Burian terlambat membayar THR. Lalu PT Trans Retail Indonesia diadukan karena membayar THR tidak full, hanya 50 persen.

Diketahui, ancaman denda itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Ayat dua disebutkan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajibanPengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Lalu pada ayat tiga berbunyi denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda, perusahaan yang terlambat membayat THR juga terancam sanksi administrasi, seperti yang tercantum dalam pasal 11 peraturan tersebut. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos