Harianmomentum--Fuad Amin tampaknya pantas menyandang sebagai juara 1 koruptor di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) menyita
harta eks Bupati Bangkalan itu hingga R p414 miliar lantaran dia tak bisa
membuktikan asal-usul hartanya itu. Fuad pun dihukum 13 tahun penjara di tingkat
kasasi.
Putusan kasasi Fuad Amin
dilansir di website Mahkamah Agung, kemarin. Majelis Hakim MA yang terdiri dari
ketua majelis Salman Luthan dan anggota majelis MS Lumme dan Krisna Harahap
menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas pertimbangan usia Fuad yang sudah
lanjut.
Seharusnya, kejahatan
korupsi diancam maksimal 20 tahun penjara dan pencucian uang yang diancam
hukuman seumur hidup.
"Pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap
Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat Terdakwa sudah berusia lanjut,
yaitu 68 tahun," ujar Hakim Salman.
Fuad disebut majelis hakim meminta fee 10 persen APBD yang
digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa,
sejak 2003 hingga 2013.
Fee 10 persen dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) 2003-2010 sebesar Rp159,126 miliar. Sementara pada
2010-2013 sebesar Rp182,574 miliar. Total uang yang dikumpulkan Amin selama 10
tahun itu senilai Rp341 miliar.
Selain itu, Fuad juga memalak pengusaha yang berinvestasi di
daerahnya. Salah satunya dari perusahaan gas, PT Media Karya Sentosa yang
memberikan suap ke Fuad Amin pada 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp 16
miliar.
Fuad juga melakukan jual beli SK pegawai dengan harga
bervariasi. Kekayaan dari kejahatannya semakin menumpuk ketika dia mencuci
hasil kejahatannya menjadi properti, tanah, hingga surat-surat berharga. Setiap
rumah yang dibelinya selalu terdapat brankas yang berisi uang cash dalam jumlah
miliaran rupiah. Fuad Amin juga membuat 20-an rekening di berbagai bank. Baik
di Bangkalan, Surabaya, Bali dan Jakarta. Total uang hasil korupsi dan
pencucian uang nyaris mencapai setengah triliun rupiah. Tepatnya, Rp414 miliar.
Fuad Amin berkelit dirinya sudah kaya sejak lahir. Dia
membeberkan, pada 1997, dia menerima warisan dari ayahnya, Kyai Imron Amin,
dalam bentuk 1 lemari uang, yang di dalamnya terdapat emas batangan sekitar 8
kg. Selain itu, dia juga diwarisi mobil dan sapi. Total warisan yang
diterimanya ditaksir Rp12 miliar hingga Rp14 miliar.
Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019 itu juga mengelola yayasan
yang diwariskan. Yayasan itu mengelola masjid dan makam keluarganya. Untuk membangun
makam keluarga besarnya, digelontorkan Rp 36 miliar dari APBD.
Setiap tahun, ribuan orang datang untuk ziarah ke makam
tersebut. Dari uang parkir, terkumpul setidaknya Rp 30 juta dan dari toilet
umum sedikitnya Rp130 juta. Sementara dari sumbangan masjid, per bulan mencapai
Rp 300 jutaan.
Fuad juga bersikukuh, uang-uang yang diberi dari SKPD
walaupun sedekah, namun dia menganggapnya sebagai uang darurat, subhat,
sehingga tidak dia masukkan ke dalam hartanya karena berlawanan dengan hatinya.
Namun, saat jaksa menantangnya melakukan pembuktian terbalik,
Fuad tak bisa membuktikan asal-usul hartanya. Karena itu MA pun memutuskan
merampas seluruh asetnya.
Daftar aset Fuad, mulai dari rumah, tanah, mobil, apartemen,
hingga rekening bank, memakan 518 halaman dari berkas putusan yang totalnya
mencapai 2372 halaman. Ada 133 item yang dibeberkan dalam berkas itu.
Hari ini, beberapa aset Fuad terkait kasus penerimaan suap
dari PT Media Karya Sentosa dan tindak pidana pencucian uang dilelang di JCC.
Aset itu adalah Toyota Alphard 2.4 AT keluaran tahun 2009, Suzuki Swift
keluaran tahun 2011, Honda CRV keluaran tahun 2010, dan motor Kawasaki,
keluaran tahun 2011.
Dalam kasus ini, ada 294 saksi yang diperiksa. Mereka berasal
dari berbagai macam kalangan seperti pedagang, PNS, pengembang apartemen,
pemilik dealer mobil hingga para saksi ahli.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut kasus ini cukup
menguras waktu, tenaga, dan pikiran penyidik komisi antirasuah ini. "Kasus
ini memang melelahkan juga," ujarnya, semalam. Apa yang terjadi pada Fuad
Amin itu disebut Saut sebagai contoh kekuasaan yang tidak terkontrol. (rmol)
Editor: Harian Momentum