Ibu Hamil Bisa Divaksin, Ini Syaratnya

img
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar baik, ibu hamil di Provinsi Lampung sudah bisa divaksin pencegahan covid-19. Vaksinasi itu bisa dilaksanakan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, ibu hamil yang bisa menerima vaksin covid-19 syaratnya usia kandungan di atas 13 pekan. 

"Syaratnya khusus yang sudah masuk trimester kedua atau 13 pekan hingga menjelang melahirkan," kata Reihana, Selasa (24-8-2021).

Selain itu, dia menyebutkan tidak ada syarat khusus. Hanya saja sebelum divaksin harus menjalani pengecekan kesehatan.

"Sama saja seperti vaksinasi umum. Pastinya dilakukan screening dulu. Apakah ada komorbid atau tidak," tuturnya.

Menurut Reihana, vaksinasi itu perlu dilakukan. Sebab, jika ibu hamil terserang covid-19 tentunya lebih berat untuk masuk ruang ICU.

"Karena itu secara preventif kita harus memberikan perlindungan kepada ibu hamil. Jadi bukan pemerintah terlambat tapi karena diawal tidak ada target untuk ibu hamil. Tapi melihat perkembangan ibu hamil diputuskan untuk dapat vaksin tentunya dengan kajian dulu," jelasnya.

Sementara, Ketua Pogi Lampung dr Mardzuki menjelaskan, vaksinasi yang dilaksanakan di RS Belleza Bandarlampung hanya pencanangan saja.

"Kita buat deklarasi ini semata-mata untuk upaya agar masyarakat tahu bahwa vaksin untuk ibu hamil itu aman. Jadi bisa ikut vaksinasi di pelayanan kesehatan," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos