Kerugian Akibat Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Rp32 Miliar/Bulan

img
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Bringjen Polisi Edi Swasono

MOMENTUM, Sukadana--Warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung pada 2019 mencapai 31.811 orang. Dengan kerugian materi sekitar Rp32 miliar per bulan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Bringjen Polisi Edi Swasono saat kunjungan kerja di kantor BNN Kabupaten Lampung Timur, rabu (8-9-2021).

Karena itu, menurut Edi, BNN harus lebih proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara tatap muka. Tapi juga bisa dilakukan melalui media online, cetak, elektronik atau melalui media sosial yang cakupannya lebih luas dan dapat menyasar para generasi muda," tambahnya.

Sementara itu Kepala BNN Lampung Timur Raden Gunawan menyebutkan di Lamtim pada 2019, warga yang menyalahgunakan narkoba mencapai 9.468 orang. Dengan nilai kerugian sebesar Rp9,4 miliar per bulan.

"Saat ini, ada 16 pecandu narkoba yang sedang direhabilitasi di Klinik Pratama BNN Lampung Timur," katanya.

Karena itu, Raden mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena resikonya fatal, bahkan bisa menyebabkan kematian.

"Saat ini narkoba tidak hanya menyasar orang tua saja tapi sudah masuk generasi muda bahkan para pelajar. Jadi saya berharap orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anaknya," kata. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos