MOMENTUM, Gedongtataan--Industri pariwisata di Kabupaten Pesawaran bakal bergeliat kembali. Tempat wisata yang ditutup selama pandemi Covid-19, pertengahan September akan kembali dibuka,
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku industri wisata harus memiliki satgas Covid-19 secara mandiri.
"Sarana dan prasarana yang menunjang terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) harus sudah terpenuhi semua, termasuk petugas yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik agar tidak berkerumun," kata Dendi, Rabu (8-9-2021).
Selain memastikan satgas Covid-19 berjalan dengan baik di areal obyek wisata, pengunjung juga wajib menunjukan kartu vaksinasi sebagai syarat berwisata.
"Para wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata di Pesawaran, harus menunjukan kartu vaksin karena saat ini semua berbasis vaksin. Kalau belum ada, kami tidak mengizinkan. Hal ini guna menjamin tidak adanya klaster di destinasi wisata," katanya.
Karenanya, pemkab setempat berencana mengundang sejumlah pelaku industri wisata untuk rapat membahas kesiapan membuka obyek wisata.
Senada, Kepala Bidang Destinasa Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Yudiana menyebut obyek wisata yang dapat beroperasi harus memenuhi standar Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Jadi obyek wisata kita harus memebuhi standar CHSE dari Kemenparekraf, nah untuk wisata yang sudah memenuhi standar tersebut baru ada lima, antara lain Pantai Mutun dan Pantai Klara," kata Yudiana mewakili Kadispar Elsafri.
Yudi mengimbau pelaku industri wisata maupun pengunjung obyek wisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum