Pesawaran Terapkan Aturan Sewa Lahan, Pengelola Kantin Keberatan

img
Gerbang kompleks Perkantoran Pemkab Pesawaran.

Harianmomentum--Para pemilik kantin dan warung makan di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran keberatan dengan penerapan aturan pembayaran sewa lahan yang diberlakukan pemkab setempat.

 

“Kalau hasi dari kantin saya ini besar, nggak masalah.Tapi ini kondisinya sangat memberatkan, kalau kami harus bayar uang sewa lahan Rp2000 per meter.  Apa lagi tiap bulan,sudah dipungut uang pajak penghasilan,” kata Tantang pengelola kantin di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) setempat, Kamis (29/8).

       

Tatang mengaku sudah mendapatkan izin dari kepala kantor tersebut. “Saya dapat surat izin dagang di sini  saat Pak Saiful menjabat kepala BKD. Pak Saiful juga yang mengizinkan saya tinggal di kantin ini,” tuturnya.

 

Keluhan senada disampaikan pengelola kantin lainnya. “Terus terang saya keberatan, kalau harus byar uang sewa lahan sebesar itu. Nggak sesuai dengan keuntungan dari hasil kantin ini,” kata pengelola kantin yang tidak ingin disebut namanya.

 

Menanggapi hal tesebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pesawaran Wildan mengatakan  penerapan sewa lahan kantin itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang retribusi kekayaan daerah. 

 

"Berdasarkan perda itu, sekarang ini seluruh aset kekayaan daerah, termasuk gedung milik pemkab ada sewanya. Hasilnya akan masuk sebagai PAD (pendapatan asli daerah),” kata Wildan.

 

Dia menambahkan, terkait pengukuran luas lahan yang dikenakan sewa, diserahkan kepada Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesawaran. “Kalau  pemungutan dan pengelolaan restribusi uang sewa itu tetap kewenangan kita (Bapeda),” terangnya.(doy)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos