Tiga Pemalsu Surat Hasil Swab Covid-19 Dibekuk di Lamtim

img
Barang bukti kejahatan pemalsuan surat rapid antigen.

MOMENTUM, Sukadana--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur mengamankan tiga pelaku pemalsuan surat hasil swab Covid-19. Ketiganya juga diduga memalsukan surat keterangan dokter, Jumat (5-11-2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka.

"Pelaku yang berhasil diamankan M (39) Warga Kecamatan Margatiga sebagai sopir Travel, WH (30) warga Mesuji sebagai perantara dan PI (27) warga pasir sakti sebagai pembuat surat hasil Swab Antigen palsu," ujar Kasat didampingi KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa.

Lebih lanjut Kasat menambahkan kejadian tersebut saat anggota melakukan patroli dan mencurigai satu unit travel dan sebegera melakukan pengecekan dokumen dan menemukam surat hasil swab yang diduga palsu.

"Setelah dilakukan interogasi, sopir mobil tersebut mengakui bahwa surat tersebut ialah surat palsu, setelah itu dilakukan pengembangan darimanakah surat tersebut berasal dan didapatilah tiga orang tersangka yang diduga terkait dengan pembuatan surat keterangan hasil Rapid test palsu tersebut," tambahnya.

Kasat mengatakan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut diperoleh barang bukti berupa sembilan surat rapid antigen yang diduga palsu, satu unit laptop, satu buah printer, lima unit handphone, satu buah stempel dan uang tunai senilai 300 ribu rupiah.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 263 dan 268 tentang pemalsuan surat atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan hukuman diatas lima tahun," katanya.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk pengembangan lebih lanjut.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos