MOMENTUM, Bandarlampung--Tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap dua dari tiga pelaku spesialis pencurian bersenjata tajam.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua pelaku berinisial D dan H itu, ditangkap pada Minggu (14-11-2021) malam, di rumah kontrakannya yang berada pada area Terminal Rajabasa.
"D merupakan warga Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan H warga Labuhanratu, Kota Bandarlampung. Sedangkan satunya kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Devi, Selasa (16-11).
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor, guna mencari sasaran.
"Modusnya memepet korban di jalan raya dengan membawa beberapa senjata tajam. Seperti celurit, parang maupun samurai," jelasnya.
Ketika menemukan sasaran yang berpotensi tidak melawan, para pelaku turun dari sepeda motor dengan membawa saham.
"Kemudian, mereka (pelaku, red) menodongkan sajam terhadap korbannya. Bahkan ada korban yang tangannya sempat terluka kena celurit," terangnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan, komplotan tersebut telah melakukan hal serupa di wilayah hukum Polresta Bandarlampung hingga lima kali.
"Untuk di Kedaton telah empat kali. Kemudian di Sukarame satu kali," ujarnya.
Teranyar, ketiga pelaku beraksi di Jalan Sultan Agung dengan cara menghampiri korbannya yang sedang nongkrong.
"Tapi karena pelaku membawa sajam, mereka (korban, red) tidak berani melawan. Sehingga dari korban tersebut, diambil dua unit handphone," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 dan Undang-Undang Darurat, terkait sajam.
"Karena ada senjata tajam yang dipakai di TKP dan yang belum sempat dipakai di kontrakannya, jadi kita kenakan UU darurat," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum