MOMENTUM, Liwa--Program santunan kematian Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hingga kini teralisasi 990 paket atau sekitar 90 persen dari target 1.025 paket.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris itu, digagas Bupati dan Wakil Bupati Lambar Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (PM) pada awal 2021 untuk meringankan beban masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Jaimin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7-12-2021) mengatakan, realisasi penyaluran santunan kematian telah mencapai 90 persen lebih dari kuota 1.025 yang disediakan pada tahun ini.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejah awal tahun 2021 mempunyai program pemberian santunan kematian kepada ahli waris," katanya.
Penerima program ini merupakan ahli waris dari keluarga yang meninggal dunia. Dengan syarat menyampaikan permohonan bantuan ke pemkab setempat melalui peratin atau lurah.
Pemkab juga mempermudah bagi warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kata dia, dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh perangkat pekon/desa atau kelurahan.
Jaimin mengatakan, bahwa sasaran penerima program ini masyarakat biasa. Aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI, peristiwa force mayor/bencana alam skala besar, janin dari wanita yang mengalami keguguran dan meninggal karena bunuh diri, tidak termasuk penerima manfaat program santunan kematian tersebut.
Satunan kematian yang diberikan berisikan beberpa kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, sarden dan air mineral kemasan. Dengan harapan dapat membantu meringankan beban keluarga yang terkena kemalangan atau meninggal dunia.
"Pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebanyak 1.025 paket santunan kematian dan sampai dengan saat ini sudah teralisasi sebanyak lebih kurang 990 paket," jelasnya.
Jaimin menegaskan program santunan kematian akan tetap berlanjut pada tahun 2022 mendatang. Hal ini, melihat dar manfaat yang diterima oleh masyarakat
"Pada tahun 2022 program ini mudah-mudahan akan dilanjutkan dan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial," terangnya.
Dia meminta masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia agar segera membuat laporan kepada aparat pekon. Sehingga proses penyaluran santunan kematian dapat segera direalisasikan sepanjang memenuhi persyaratan adminitrasi dan ketersediaan anggaran.
"Jadi masyarakat atau keluarga yang sanak saudaranya meninggal dunia segera membuat laporan kepada aparat pekon, agar santunan kematian segera diproses," katanya. (*)
Laporan: Sulemy.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum