Polisi Tangkap Terduga Pembalakan Liar dan Sita 37 Potong Kayu Sonokeling

img
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging).

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) berinisial SG (61), warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan SG ditangkap pada Sabtu (8-1-2022). "Kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," kata Feabo di ruang kerjanya, Rabu (12-1-2022).

Dia memaparkan, pelaku diamankan atas dugaan melakukan pembalakan liar kayu sonokeling dari kawasan hutan Register 22 Waywaya, Sumberbandung, Pagelaran Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 37 potong kayu sonokeling dan satu unit gergaji mesin. "Kayu sonokeling hasil pembalakan itu dibawa dan disimpan oleh pelaku di belakang rumahnya," terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c jo Pasal 12 huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Feabo. (**).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos