MOMENTUM, Waykanan--Pemkab Waykanan menggelar Konvensi Hak Anak serta Masjid Ramah Anak di ruang rapat utama pemkab setempat, Selasa (18-1-2022).
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul, mewakili Bupati Raden Adipati Surya. Dihadiri Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma, Kadis Pendidikan, Machiavelly Herman Tarmizi, Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, Kadis Perpustakaan, Juanda, dan Kepala BPBD, Hendri Syahri.
Bupati Waykanan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Saipul, mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan menyosialisasikan sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan.
Upaya itu ditempuh melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). "Salah satu indikator kabupaten/kota layak anak yang harus dipenuhi adalah adanya pusat kreativitas anak (PKA)," katanya.
Menurut dia, pemenuhan hak anak terhadap PKA, tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 31 yang menyebutkan bahwa negara mengakui hak anak atas waktu luang dan istirahat, menghargai dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi secara penuh dalam dunia seni, budaya dan rekreasi.
"Pemenuhan hak anak melalui PKA dapat diwujudkan melalui sanggar, PAUD, forum anak, masjid ramah anak, gereja ramah anak, dan lain-lain," katanya.
Masjid ramah anak, kata dia, sebagai ruang publik untuk beribadah, masjid dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman dengan dukungan orang tua dan lingkungan.
“Masjid ramah anak bukanlah membangun masjid baru. Tetapi memanfaatkan masjid yang ada untuk pemenuhan hak anak dalam memanfaatkan waktu luang dalam bentuk kegiatan positif, inovatif dan kreatif,” katanya.
Karena itu, masjid ramah anak memiliki empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak. Yaitu, tidak ada diskriminasi. Kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, perkembangan, dan partisipasi anak, harus dipenuhi.
Karena itu, untuk mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak, perlu ada pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak. (**).
Editor: Muhammad Furqon