Warga Blora Gagalkan Pencurian dan Tangkap Tersangka

img
Tersangka pencuri yang ditangkap warga Blora, Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

MOMENTUM, Palas--Sejumlah warga berhasil menangkap pria berinisial Rud yang akan mencuri di rumah Riswanto, warga Dusun Blora, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18-1-2022). Sekitar pukul 04.00 WIB, pria 33 tahun itu, diduga akan melakukan pencurian di rumah Riswanto.

Menjelang waktu subuh, Rud masuk rumah Riswanto dengan cara mendobrak pintu belakang. Namun, sebelum berhasil mengambil barang milik korban, aksinya diketahui tetangga korban dan diteriaki maling.

Dalam waktu singkat, sejumlah warga pun berkumpul. Mereka lalu beramai-ramai menangkap Rud yang berusaha melarikan diri. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Palas.

"Pelaku ditangkap warga bersama jajaranya saat akan melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) di rumah korban, Riswanto," kata Kapolsek Palas Iptu Edi  Suandi,  mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (19-1-2022).

Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti berupa sebo penutup muka dan potongan kayu pengunci pintu diamankan di Polsek Palas. Tersangka akan dikenakan Pasal  363 KUH Pidana  Jo Pasal 53 KUH Pidana. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos